Dinamika Konflik Antara Perusahaan
Tambang Dengan Masyarakat Di Kalimantan Timur
Nama : Izam Bagus Kurniawan
NIM : 175120607111028
Abstrak
Tingginya
potensi sumber daya alam atau lingkungan hidup di daerah memberikan angin segar
terhadap adanya peningkatan dalam sektor pariwisata maupun wirausaha daerah
tersebut. Sumber daya alamm
dari tambang merupakan salah satu sektor yang paling diunggulkan dan memiliki keunggulan
yang tinggi setelah pertanian. Kehadiran dari adanya desentralisasi disamping
memberikan peluang kepada pemerintah daerah juga memiliki kemungkinan yang lain
akan munculnya penyalahgunaan wewenang dari pemerintah daerah maupun dari pihak
lain yang masih memiliki keterkaitan dalam berbagai faktor di daerah tersebut.
Dalam hal ini yang paling berdampak akibat dari adanya proses pertambangan
adalah lingkungan. lingkungan disekitar tambang yang mengalami perusakan dapat
menjadi sangat parah apabila tidak mengalami penanganan yang cukup serius.
permasalahan yang terjadi oleh masyarakat dan petani di daerah pertambangan di
Kalimantan Timur merupakan sebuah masalah serius yang perlu mendapatkan
perhatian lebih dari pemerintah karena banyak sekali masyarakat yang
kehidupannya menjadi tidak layak ketika terdapat pertambangan di sekitar
pemukimannya. Hal ini yang kemudian tidak ada respon dari pemerintah akan
memicu emosi masyarakat untuk menciptakan konflik terhadap perusahaan batubara
yang dianggap telah mencemari lingkungan desanya. Oleh karena itu peran dari
pemerintah daerah sangatlah penting guna meredam konflik antara masyarakat
dengan pihak dari pertambangan batubara dan menyatukan kedua pihak untuk saling
berdiskusi dan bermusyawarah dalam menemukan titik tengah yang merupakan
kesepakatan bersama dari kedua pihak.
Kata
Kunci : Desentralisasi, Konflik, Batubara.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Fenomena mengenai munculnya demokratisasi
di tingkat lokal atau desentralisasi memberikan gambaran terhadap sistem
pemerintahan daerah yang tentunya mengalami perkembangan dan perbaikan sebagai
sesuatu tindakan untuk mengurangi adanya daerah-daerah yang masih mengalami
ketertinggalan dalam berbagai dimensi kehidupan. Untuk mempercepat dalam mengurangi
hal tersebut, maka pemerintah daerah diberikan wewenang untuk memberikan
kontribusi dan inovasi dalam melakukan peningkatan kapasitas dan
potensi-potensi yang dimiliki di daerahnya sehingga tidak akan terjadi keterbelakangan
wilayah disaat daerah lain telah mengalami perkembangan yang begitu pesat.
Tingginya potensi sumber daya alam
atau lingkungan hidup di daerah memberikan angin segar terhadap adanya
peningkatan dalam sektor pariwisata maupun wirausaha daerah tersebut. Sumber
daya alam berupa tambang merupakan salah satu sektor yang paling diunggulkan
dan memiliki keuntungan yang tinggi dibawah pertanian. Berbagai peraturan
dibuat untuk menangani permasalahan terkait batubara, Undang-Undang No 4 Tahun
2009 yang mengatur Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kemudian
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur
perizinan pertambangan mineral dan batubara, Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelengaraan dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara, Peraturan Pemerintah No 24 Tahun tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Kehadiran dari adanya desentralisasi
disamping memberikan peluang kepada pemerintah daerah juga memiliki kemungkinan
yang lain akan munculnya penyalahgunaan oleh pemerintah daerah maupun dari
pihak-pihak lain yang masih memiliki keterkaitan dalam berbagai faktor di
tingkat daerah tersebut. Dalam hal ini yang paling berdampak akibat dari adanya
proses pertambangan adalah lingkungan. lingkungan disekitar tambang yang
mengalami perusakan dapat menjadi sangat parah apabila tidak mengalami
penanganan yang cukup serius. Dalam hal ini, Indonesia telah melakukan
penanganan untuk mencegah terjadinya perusakan lingkungan hidup yang cukup luas
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun dalam praktik dari ekploitasi alam
melalui petambangan ini, dapat dilihat melalui dua sudut pandang yang saling
bersimpangan. Dalam segi positif dengan adanya pertambangan akan memberikan
kentungan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat yang
semakin meningkat, dan tentunya juga pendapatan nasional. Sedangkan bila
melihat dari sisi negatifnya, kegiatan penambangan tersebut pastinya akan
merusak ekosistem, tanah, dan mencemari daerah disekitarnya yang itu merupakan
tempat tinggal dari manusia.
Dari studi kasus yang bisa kita
lihat, yaitu permasalahan yang terjadi oleh masyarakat dan petani di daerah
pertambangan di Kalimantan Timur merupakan sebuah masalah serius yang perlu
mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah karena banyak sekali masyarakat
yang kehidupannya menjadi tidak layak ketika terdapat pertambangan di sekitar
pemukimannya. Hal ini yang kemudian tidak ada respon dari pemerintah akan
memicu emosi masyarakat untuk menciptakan konflik terhadap perusahaan batubara
yang dianggap telah mencemari lingkungan desanya. Dalam hal ini apabila terjadi
konflik maka banyak orang akan dirugikan, karena pemecahan masalah tidak akan
tercapai, melainkan akan menciptakan masalah baru yang semakin menumpuk. Oleh
karena itu peran dari pemerintah daerah sangatlah penting guna meredam konflik
antara masyarakat dengan pihak dari pertambangan batubara dan menyatukan kedua
pihak untuk saling berdiskusi dan bermusyawarah dalam menemukan titik tengah
yang merupakan kesepakatan bersama dari kedua pihak. Ketika telah terjadi
kesepakatan, maka selanjutnya yang perlu dilakukan adalah pengawasan yang perlu
ditingkatkan oleh pihak pemerintah agar tidak ada salah satu pihak yang
melanggar atau mengingkari kesepakatan tersebut.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
awal mula konflik antara masyrakat dan petani dengan pihak perusahaan
pertambangan di Kalimantan Utara terjadi ?
2. Bagaimana
peran dari pemerintah daerah dalam mengatasi permasalah yang dialami oleh
masyarakat dan petani di Kalimantan Timur ?
3.
Bagaimana solusi dari penyelesaian
konfik antara masyarakat dengan perusahaan tambang ?
Tujuan
1. Untuk
dapat mengetahui dinamika koflik yang terjadi antara masyarakat dan petani
dengan pihak perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
2. Untuk
mengetahui sejauh mana peran dari pemerintah daerah dalam mengatasi
permasalahan tersebut.
3. Untuk
mengetahui berbagai solusi yang diberikan dalam menyelesaikan konflik yang
sedang terjadi.
PEMBAHASAN
1. Review Singkat Film Sexy Killer
Setelah melihat dan menonton film
sexy killer, kita dapat mengetahui bagaimana dampak dari adanya perusahaan
tambang terhadap masyarakat disekitarnya. Hal ini tentu berbanding dengan
hasilnya yang bisa dirasakan oleh berbagai kalangan di Pulau Jawa kebanyakan.
Dengan melihat realitas yang terjadi, maka sudah sepantasnya kita perlu
memberikan sebuah penyelesaian, karena semakin hari, kondisi masyarakat yang
berada di wilayah pertambangan akan semakin memburuk, petani yang kehilangan
sawahnya karena dampak dari tambang batubara, nelayan yang kesulitan mencari
ikan, karena banyaknya kapal pengangkut batubara, petani kelapa yang kesulitan
memanen karena pohon kelapanya banyak yang mati akibat dari asap PLTU yang
mengenai dari pohon kelapa tersebut. Masih banyak sekali permasalah yang bisa
kita temukan bila melihat langsung dalam kondisi realitas masyarakat disekitar
pertambangan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah solusi konkrit yang dapat
diterima baik oleh masyarakat dan pihak pertambangan itu sendiri. Dalam hal ini
peran dari pemerintahlah yang merupakan kunci dari penyelesaian tersebut,
karena pemerintah merupakan pembuat kebijakan yang tentu akan mampu membuat
kebijakan yang efektif apabila benar-banar berdasarkan atas kepentingan semua
kalangan. Namun, ketika kita melihat film ini dan juga melihat kinerja dari
pemerintah daerah maka masih belum bisa kita lihat cara pemecahan masalah yang
begitu efektif dilakukan oleh pemerintah daerah karena masyrakat masih tetap
merasakan dampak negatif dan banyaknya korban yang meninggal tidak mendapatkan
tanggapan yang serius dari pemerintah.
2. Tambangann Batu Bara
Berdasarkan
penjelasan Salim ,
“penambangan adalah sebagain atau seluruh tahapan kegiatan penelitian,
pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyidikan
umum, ekploitasi, studi kelayakan, konstruksi, pertambangan, pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang”. Dengan
melihat makna dari pertambangan, maka hanya perlu pengelolaan yang benar-benar
akurat untuk mendapatkan hasil yang diinginkan, namun jika terlalu
mengekploitasi tanpa memikirkan dampaknya maka akan terjadi seperti kebanyakan
yang dialami oleh masyarakat di sekitar pertambangan yang tidak dapat
memaksimalkan kehidupan sosial dan ekonominya karena terhambat oleh adanya
aktivitas pertambangan yang cukup dekat.
Dengan melihat dari terciptanya batu
bara, diperlukan proses yang cukup lama sehingga apabila kita ingin tetap memiliki
sumber batu bara yang mencukupi maka kita harus mengurangi adanya
penambang-penambang ilegal yang mengahabiskan seluruh sumber daya tanpa melihat
resiko di masa yang akan datang. Namun, yang juga berbahaya adalah salah satu
dari limbah yang dihasilkan dari batu bara ini yang mampu untuk tanah tidak
dapat ditumbuhi tumbuhan dan jika limbah ini kemudian masuk ke wilayah tanah
pertainan milik warga, maka bisa dipastikan tanak tersebut tidak akan dapat di
tanami dan para petani pun akan merugi.
a) Manfaat
Batu Bara
Batu
bara memang memiliki manfaat yang cukup banyak baik itu manfaatnya secara
langsung maupun manfaat tidak langsungnya. Salim, mengemukakan manfaat
ekonomi dari kegiatan pertambangan.
1.
Manfaat secara langsung merupakan keuntungan yang terus didapatkan, baik oleh
pihak pemerintah, pemerintah daerah maupun masyarakat akibat dari adanya
kegiatan pertambangan batu bara, manfaat langsung itu meliputi :
a) Pajak
yang diterima daerah sangat besar.
b) Terciptanya
banyak lapangan pekerjaan.
c) Bahannya
digunakan sebagai pengolahan industri
Dengan melihat berbagai manfaat langsung
yang bisa kita terima melalui batubara ini tentu keuntungan yang bisa kita
terima memang sangatlah tinggi, namun apakah dengan keuntungan yang tinggi
tersebut bagaimana kerugian yang dirasakan oleh lingkungan sekitarnya, kita
juga harus mempersiapkan hal seperti itu dan tidak hanya memperkirakan saja
namun ketika sudah terlihat dengan jelas dampak negatifnya maka pihak
perusahaan harus dengan sigap mampu membantu ataupun berusaha untuk
menanggulangi hal tersebut.
b) Manfaat
tidak langsung merupakan manfaat yang tidak dinikmati secara langsung oleh
masyarakat, namun masyarakat dapat menikmati dan merasakan akibat adanya
kegiatan pertambangan batu bara. Manfaat secara tidak langsung dari proses pertambangan
itu, dapat dilihat sebagai berikut ini :
a) Sirkulasi
barang dan jasa
Belanja
kebutuhan operasi dan karyawan akan menjadi penggerak ekonomi masyarakat lokal,
regional dan nasional.
b) Peningkatan
infrastruktur
Keberadaan
kegiatan tambang akan diikuti dengan pembangunan infrastruktur, seperti jalan,
pelabuhan, infrastruktur lain, rumah sakit, sekolah, sarana ibadah dan
lainnya.kebaradaan infrastruktur akan dinikmati oleh masyarakat yang berada di
lingkar tambang maupun di luar wilayah pertambangan
c) usaha
pendukung
lokasi
tambang akan melahirkan usaha pendukung untuk memasok kebutuhan pangan, sandang
para karyawan.
d) Industri
pengolahan tambang
Keberdaan
tambang akan melahirkan industri-industri pengolahan hasil tambang, yang juga
memiliki manfaat langsung dan tidak langsung, dan rantai nilai tambah yang
sangat panjang dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan, produk produk turunan.
Dari berbagai manfaat yang diberikan
memang mampu meningkatkan segi perekonomian di berbagai sektor, namun kita juga
tidak bisa mengabaikan bagaimana wilayah-wilayah disekitar pertambangan yang
mengalami kondisi paling buruk. Seharusnya apabila pendapatan yang didapatkan
dari adanya tambang digunakan untuk membantu mereka masyarakat yang berada
disekitar tambang yang masih kekurang ekonominya dan memperbaiki
wilayah-wilayah disekitar tambang yang mulai terkena dampak dari limbah tambang
sebelum lebih meluas lagi.
Berdasarkan hasi penelitian yang
dilakukan Qomariah, dampaks
akibat aktivitas pertambangane
batubara bukan hanya menimbulkan pencemaran udara yang mengakibatkan penurunan
kesehatan saja, melainkan juga timbul cekungan besar yang dikelilingi tumpukan
tanah bekas galian yang telah tercampur dengan sisa-sisa bahan tambang. Hal ini akan menjadi buruk
ketika musim hujan tiba, karena air hujan yang masuk ke danau bekas tambang
tersebut akan tercemar dan apabila air itu terpakai oleh para petani untuk
bercocok tanam maka tanaman mereka dipastikan tidak akan tumbung karena adanya
senyawa-senyawa kimia dalam air tersebut yang mampu menghambat pertumbuhan
tanaman. Dengan adanya pertambangan batubara tersebut juga menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat berupa :
·
Penggundulan hutan yang digunakan untuk
kegiatan pertambangan.
·
Limbah kegiatan pertambangan yang dapat
mencemari lingkungan.
·
Merugikan masyarakat sekitar.
·
Sengketa lahan pertambangan yang terjadi dengan
masyarakat.
·
Masyarakat tidak mampu berkontribusi
banyak.
·
Pemerintah daerah masih kurang banyak
terlibat dalam pengawasan pertambangan.
Memang banyak sekali dampak negatif
yang bisa kita temukan dibalik pertambangan batubara ini, namun kita juga tidak
dapat mengelak jika tambang batubara pun juga memberikan dampak positifnya.
Namun, bagaimana kemudian kita mampu untuk meminimalisir berbagai dampak yang
akan terjadi, maka pihak dari perusahaanlah yang harus memiliki tanggung jawab
yang besar ketika memang proyek yang dijalankannya tersebut telah menyalahi
aturan dan dinilai telah membahayakan masyarakat disekitar tambang tersebut.
Karena, telah terjadinya banyak masalah yang dialami oleh para warga
masyarakat, maka pihak perusahaan harus berani bertanggung jawab atas apa yang
dilakukannya dengan membantu para masyarakat dalam mengatasi berbagai dampak
baik lingkungan maupun ekonomi yang dirasakan terhenti karena adanya
pertambangan batubara tersebut.
3. Penjelasan Mengenai Desentralisasi
Desentralisasi
adalah merupakan penyerahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah untuk mengurusi urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya
Desesntralisasi maka memunculkan otonomi bagi pemerintah daerah dalam rangka
menjalankan Pemerintahannya daalam penyerahan kewenangan tersebut.[5] Dengan
adanya Desentralisasi tersebut juga menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan yang ada di Indonesia yang awalnya lebih menekankan sistem
sentralisasi ke sistem Desentralisasi. Desentralisasi ini bertujuan untuk
meningkatkan pembangunan di daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara
agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan
pembangunan nasional. Menurut Josef Riwo Kaho tujuan Desentralisassi adalah,
mengurangi pekerjaan di Pusat Pemerintahan, dalam menghadapi masalah yang
mendesak yng memerlukan tindakan cepat, daerah tidak perlu menunggu intruksi
lagi dari Pemerintah Pusat, dalam sistem Desentralisasi dapat diadakan
pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan tertentu, mengurangi
kesewenangan-wenangan dari Pemerintah Pusat, dan desentralisasia dapat slebih memberikan kepuasan bagis daerah karena bersifat secara langsung.[6]
Desentralisasi menurut UU Nomor 5
Tahun 1947, merupakan salah satu dari tiga azaz penyelenggaraan pemerintah di
daerah. Desentralisasi menurut UU Nomor 5 Tahun 1947 pasal 1 yaitu penyerahan
urusan pemerintahan dari pemerintah atau daeah tingkat atasnya kepada daerah
menjadi urusan rumah tangganya. Desentralisasi Menurut
Bryant dan White dapat bersifat administratif dan politik.[8]
Desentralisasi Administratif biasanya disebut dekosentrasi dan berarti delegasi
wewenang pelaksanaan kepada tingkat lokal. Para pejabat tingkat lokal berkerja
dalam batas-batas dan sumber-sumber anggaran, namun mereka memiliki elemen
kebijakan dan kekuasaan, serta tanggung jawab tertentu dalam hal pelayanan dan
jasa pada tingkat lokal. Desentralisasi
politik atau devolusi berarti wewenang pembuatan keputusan dan kontrol tertentu
terhadap sumber daya yang diberikan kepada pejabat-pejabat pemerintah daerah.
Devolusi disebut desentralisasi politik karena yang di desentralisasikan dan
diserahkan adalah wewenang mengambil keputusan publik dan administrasi.
4. Pengertian Konflik
- Pengertian Konflik
Konflik
merupakan gejala sosial yang selalu hadir dalam kehidupan manusia, sehingga
konflik akan selalu ada dalam setiap ruang dan waktu, dimana saja dan kapan
saja. Dalam pandangan ini, masyarakat merupakan arena konflik atau arena
pertentangan dan integrasi yang senantiasa berlangsung. Oleh sebab itu, konflik
dan integrasi sosial merupakan gejala yang selalu mengisi setiap kehidupan
sosial. Hal-hal yang mendorong timbulnya konflik dan integrasi adalah adanya
persamaan dan perbedaan kepentingan sosial. Menurut Iawang konflik diartikan
sebagai perjuangan untuk memperoleh hal-hal yang diinginkan seperti nilai,
status, kekuasaan dan sebagainnya dimana tujuan mereka berkonflik itu tidak
hanya memperoleh keuntungantetapi juga untuk menundukan pesaingnya. Konflik
dapat diartikan sebagai benturan kekuatan dan kepentingan antara satu kelompok
dengan kelompok lain dalam proses perebutan sumber-sumber berupa ekonomi,
politik, sosial dan budaya yang relatif terbatas.[9]
Dalam
masalah pertambangan ini, memang tidak terlepas dari konflik antara masyarakat
dengan pihak pertambangan. Konflik ini diakibatkan oleh berbagai hal, mulai
dari konflik karena limbah yang diberikan perusahaan tambang kepada masayarakat
yang menyebabkan masyarakat marah karena pekerjaannya menjadi terganggu dan
pihak perusahaan tidak mau bertanggung jawab, juga konflik lahan antara
masyarakat yang tidak mau menjual lahan mereka dengan pihak perusahaan yang
memaksa untuk membeli lahan tersebut. Kurangnya peran pemerintah dalam hal ini
dapat menyebabkan konflik yang berkepanjangan, karena pemerintahlah yang
seharusnya menjadi penengah dari masyarakat yang mencoba menyuarakan
aspirasinya terhadap pihak perusahaan tambang dan pemerintah seharusnya tidak
berpihak kepada perusahaan walaupun memang perusahaan memberikan keuntungan
terhadap pendapatan daerah tersebut.
- Bentuk-bentuk Konflik
Berdasarkan Posisi Pelaku yang berkonflik
terbagi menjadi tiga bagian yaitu :
- Konflik secara vertikal
Merupakan
konflik antar masyarakat di dalam satu struktur yang memiliki Hierarki.
Contohnya, konflik yang terjadi antara atasan dengan bawahan dalam sebuah
kantor.
- Konflik secara Horizontal
Merupakan
konflik yang terjadi antar individu atau kelompok yang memiliki kedudukan yang
relatif sama. Contohnya konflik yang terjadi antar organisasi massa.
- Konflik secara Diagonal
Merupakan
konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan lokasi sumber daya ke seluruh
organisasi sehingga menimbulkan pertentangan yang ektrim. Contohnya konflik
yang terjadi di Aceh.[10]
- Konflik Agraria
Terjadi
antara masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah berhadapan dengan
pemerintah dan pemilik modal yang melakukan model pembangunan lapar tanah.
Contohnya, akibat sengketa tanah transmigrasi, akibat sengketa pengadaan tanah
untuk pembangunan dan industri, akibat alih fungsi lahan untuk industri,
pemukiman dan pariwisata yang melibatkan pihak pengembang (swasta). Dalam
masalah pertambangan yang ada di Kalimantan timur, beberapa masyarakat juga
mengalami konflik agraria, dimana mereka yang menolak untuk menjual lahan
mereka akan diperlakukan dengan buruk, dimana salah satu korban dari masyarakat
sampai di penjara akibat menolak menjual lahannya ataupun protes terhadap pihak
perusahaan tambang. Dalam hal ini peran dari pemerintah sebagai pelindung dari
masyarakat tentu seharusnya menjadi jalan tengah dari konflik yang terjadi ini,
namun ketika pemerintah tidak hadir dalam situasi seperti ini, maka perlu
dipertanyakan netralitas dari pemerintah tersebut.
Adapun menurut Fuad dan Maskanah
terbagi kedalam lima ruang konflik, yaitu :
1)
Konflik data, konflik yang terjadi ketika seseorang
mengalami kekurangan inforamasi yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan yang
tepat, mendapatkan informasi yang salah, tidak sepakat mengenai data yang
relavan, menerjemahkan informasi dengan cara yang berbeda atau memakai tata
cara pengkajian yang berbeda.
2)
Konflik kepentingan, disebabkan oleh persaingan
kepentingan yang dirasakan atau yang secara nyata memang tidak memiliki
kesesuaian. Konflik kepentingan terjadi karena masalah yang mendasar dan
substantif.
3)
Konflik hubungan antar manusia, terjadi karena adanya
emosi-emosi negatif yang sangat kuat, salah persepsi, salah komunikasi atau
tingkah laku negatif yang berulang.
4)
Konflik nilai, disebabkan oleh sistem kepercayaan yang
tidak bersesuaian baik yang hanya dirasakan maupun memang nyata. Konflik ini
sering kali memaksa seseorang untuk memakai salah satu sistem yang dianggap
memiliki nilai yang paling tinggi dan lebih baik dibandingkan nilai lainya.
5)
Konflik struktural, terjadi saat ada ketimpangan dalam
melakukan akses kontrol terhadap sumberdaya, pihak yang berkuasa dan memiliki
wewenang formal untuk menetapkan kebijakan umum, biasanya memiliki peluang yang
tinggi untuk mendapatkan kontrol penuh terhadap pihak-pihak yang berada
dibawahnya.
5. Awal Mula Terjadinya Konflik
Konflik
antara masyarakat dengan pihak perusahaan terjadi karena adanya lahan yang
ingin diambil alih oleh pihak perusahaan namun lahan tersebut merupakan tempat
para petani bercocok tanam yang berada di
Samarinda, Kalimantan Timur. Hal yang kemudian menjadikan permasahalahan ini
semakin rumit adalah, pihak dari perusahaan yang kemudian menduduki lahan para
petani tersebut secara paksa dengan membawa beberapa ormas-ormas yang
mendampingi mereka. Dengan dalih telah membeli sebuah lahan tersebut, maka
pihak perusahaan pun tetap berusaha untuk mengusai lahan tersebut. Sedangkan
dari pihak para petani, mereka tidak pernah sekalipun menjual lahan mereka
untuk digunakan sebagai tambang batubara.
Tentu
dengan hal ini kelompok para petani tidak dapat melakukan apa-apa, karena
mereka tentu kalah dalam segala hal, penjarahan dilakukan dimana-mana, lahan
mereka dirusak mesin-mesin bertani mereka hilang. Hal ini merupakan tindakan
yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak sekelas perusahaan yang tentu
memiliki motif dibalik tindakan tersebut. Dalam hal ini yang masih belum juga
terlihat adalah peran dari pemerintah daerah dalam menangani konflik semacam
ini, tentu mereka harus tanggap dengan kondisi yang sedang dialami oleh masyarakatnya.
Komoditas utama yaitu pertanian yang merupakan tempat mereka mencari nafkah
telah hilang maka bagaimana bisa pemerintah hanya berdiam diri tanpa memberikan
solusinya terhadap masyarakat. sementara itu, para petani sendiri telah
melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian di Kalimantan Timur terkait dengan
pendudukan lahan secara paksa tersebut. Dengan pengawalan dari kepolisian
diharapkan hal ini mampu terselesaikan sejelas-jelasnya tanpa adanya
keberpihakan kedalam pihak yang memang dianggap salah.
Itu
merupakan salah satu permasalahan yang kerap terjadi di beberapa tempat di
wilayah tambang batubara. Apabila kita melihat melalui film “Sexy Killers” maka
kita bisa lihat bagaimana para petani yang kesulitan menanam tanaman mereka
karena berdekatan dengan wilayah pertambangan sehingga lumpur yang membawa
bahan bekas tambang masuk kewilayah pertanian tersebut sehingga lahan tersebut
menjadi tidak subur bahkan tidak dapat ditanami tanaman. Kemudian juga air
bersih yang tidak dapat dijumpai di daerah disekitar tambang, karena air-air
disana sudah tercemer dan berubah warna menjadi keruh. Tentu hal ini juga perlu
mendapatkan perhatian dari pihak pemerintah maupun perusahaan, karena
perusahaan tidak mau memperhatikan dampak yang mereka berikan terhadap masyrakat,
dan ini membuktikan bahwa yang dikerjar oleh perusahaan merupakan keuntungan
ekonomi semata. Sementara itu, hal yang paling banyak memakan korban jiwa ialah
lubang bekas galian tambang yang tidak ditutup kembali yang menyebabkan
genangan air seperti danau yang seharusnya lubang tersebut harus ditutup
kembali setelah proses pertambang selesai. Banyaknya anak-anak yang menjadi
korban dari lubang tersebut membuat pihak perusahaan harus disalahkan karena
mereka tidak menutup lubang tersebut kembali. Sementara itu kurang tegasnya
pemerintah dalam menangani kasus ini dapat menyebabkan korban jiwa yang lebih
banyak lagi.
6. Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengatasi Konflik
Sejauh yang terlihat, pemerintah daerah memang
memberikan pemantauan yang cukup tinggi terhadap penambangan batubara tesebut.
Namun hal ini masih belum bisa terjadi diwilayah kabupaten dimana kasus-kasus
ditingkat kabupaten lebih rawan terjadi apabila dibandingkan dengan provinsi.
Diduga dalam hal ini, banyak terjadi korupsi yang dilakukan oleh para pegawai
pemerintah di tingkat kabupaten sehingga peran mereka yang seharusnya untuk
mengewasi kegiatan dari penambangan menjadi tidak dilakukan karena telah
menerima suap dari beberapa perusahaan. Tentu hal inilah salah satu faktor yang
menyebabkan mengapa perusahaan juga tetap bebas beroperasi meski masyarakat
menerima dampak negatif yang cukup tinggi akibat dari adanya tambang batubara
tersebut.
Dalam
hal ini, dengan melihat realitas yang terjadi bisa menunjukkan bahwa memang
peran dari pemerintah daerah belum cukup untuk memberikan pengaruh terhadap
kesejahteraan masyarakat disekitar pertambangan batu bara. Lemahnya pengawasan
dari pihak pemerintah merupakan faktor utama banyaknya terjadi konflik lahan
antara perusahaan maupun para petani yang tidak diketahui sama sekali oleh
pemerintah ataupun mereka sebenarnya tau namun tidak melakukan tindakan apapun
karena telah menerima dana suap dari pihak perusahaan. Jika terjadi hal seperti
ini, maka pengawasan dari pemerintah daerah provinsi pun juga harus
ditingkatkan, karena jika konflik seperti ini tidak segera diatasi, maka para
petani yang berada disekitar pertambangan akan kehilangan lahan mereka semua
sehingga kesejahteraan masyarakat di tempat itu akan semakin menurun. Hal ini
dikarenakan adanya keuntungan yang bisa didapat dari adanya perusahaan tambang
sehingga mereka melupakan faktor-faktor kecil yang berada disekitarnya yang
justru itulah faktor yang memerlukan perhatian yang tinggi.
Dengan
adanya desentralisasi tentu peran dari pemerintah daerah cukup besar dalam
menangani konflik semacam ini, karena denga wewenang pemerintah daerah tersebut
pemerintah mampu untuk mengantisipasi masalah antara pihak perusahaan dengan
pihak masyarakat yang tinggal di sekitar pertambangan. Apabila pemerintah
segera berinisiatif untuk mengumpulkan kedua kelompok tersebut dalam satu ruang
untuk mencari jalan tengah, maka bisa dipastikan konflik yang berkepanjangan
tidak akan terjadi, dan pemerintah juga memberikan ketegasan teguran terhadap
pihak perusahaan apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran yang itu akan
memberikan dampak berupa pencemaran lingkungan yang dapat berpotensi merusak
lingkungan di sekitar pertambangan tersebut.
7. Solusi Penyelesaian Konflik
Dalam hal ini penyelesaian dari permasalahan
yang sedang terjadi merupakan solusi-solusi yang nantinya dapat menjadikan
pihak dari masyarakat dan pihak dari perusahaan tidak saling menjatuhkan.
Namun, ketika konflik terjadi memang masyarakatlah yang paling banyak
mendapatkan dampaknya, pihak perusahaan telah memiliki lahan yang luas
sedangkan masyarakat hanya memliki sebagian kecil lahan disekitar pertambangan
dan itupun sudah tercemar. Oleh karena itu, maka pertanggungjawaban dari pihak
perusahaan harus diberikan kepada masyarakat apabila memang limbah dari
perusahaan meraka telah mencemari dari lahan-lahan dan lingkungan yang berada
di sekitar pertambangan tersebut. Dengan membantu mengurangi dampak tersebut
dan tentunya tidak mengambil lahan para petani secara paksa dapat mengurangi resiko
kerusakan lingkungan yang semakin meluas dalam masyarakat dan masyarakat juga
mampu beraktivitas tanpa terhalang oleh limbah dari para perusahaan tambang
batubara tersebut.
Hal
yang juga diperlukan dalam menyelesaikan konfik ini adalah pemerintah daerah.
dalam menentukan sebuah arah kebijakan, pemerintah daerah diharapkan mampu
untuk berposisi netral, mampu mempertimbangkan secara rasional dari adanya
dampak negatif maupun positif dari adanya perusahaan tambang tersebut terhadap
kondisi ekonomi dan sosial dalam masyarakat. memang keuntungan yang didapakan
oleh pemerintah tinggi, namun apakah keuntungan yang didapatkan juga dapat
dirasakan oleh para masyarakat yang berada disekitar pertambangan tersebut.
Dalam hal ini pemerintah harus mampu menempatkan diri ketika memang masyarakat
disekitar pertambangan perlu perhatian yang lebih besar, maka pemerintah harus
memberikan perhatiannya dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi
oleh para petani maupun masyarakat yang berada disekitar pertambangan batubara
tersebut.
Kemudian
peran dari pemerintah pusat juga diperlukan dalam menangani kasus pertambangan
di masa-masa yang akan datang. Dalam UU No. 4 Tahun 2009 yang memberikan
kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah kota/kabupaten untuk mengeluarkan
izin, perlu untuk direvisi kembali karena dalam pemerintahan daerah sangat
rawan terjadi kasus-kasus suap yang dilakukan oleh pejabat publik sehingga
perusahaan-perusahaan dapat dengan bebas menjalankan proyeknya karena telah
mendapatkan izin yang sangat mudah dari pihak pemerintah kabupaten maupun kota.
Untuk itu maka dengan direvisinya undang-undang tersebut diharapkan dapat
mengurangi adanya tindakan-tindakan dari pemerintahan di tingkat kabupaten
maupun kota untuk bebas dengan mudah memberikan izinnya kepada pihak perusahaan
tambang dalam melakukan eksploitasi di lingkungan tersebut.
PENUTUP
KESIMPULAN
Konflik
kepentingan memang sering sekali terjadi, hal ini dikarenakan setiap manusia
memiliki kepentingan mereka masing-masing yang akan mereka perjuangkan
mati-matian karena memang itu merupakan alasan hidup mereka yang tidak dapat
digantikan dengan apapun. Dalam masalah pertambangan ini pun juga sama, para
petani dan masyarakat ingin mempertahankan lahan mereka untuk tetap melakukan
aktivitas sehari-hari mereka karena memang itu merupakan mata pencaharian utama
mereka. Sedangkan pihak perusahaan juga membutuhkan sebuah lahan untuk
memproduksi batu bara yang digunakan sebagai sumber listrik bagi
wilayah-wilayah tertentu. Jadi, yang perlu kita lakukan hanyalah bagaimana cara
untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang itu dilakukan oleh
pihak perusahaan dengan memperluas lahan tanpa berkomunikasi terlebih dahulu
dengan para pemilik lahan, ataupun juga mengatur bagaimana agar limbah-limbah
dari perusahaan tersebut tidak akan mencemari lingkungan disekitarnya. Apabila
hanya uang yang dipakai sebagai sarana utamanya dalam melakukan komunikasi,
bisa dipastikan masyarakat akan menolaknya, karena ketika mereka mendapatkan
uang, mereka akan kehilangan mata pencaharian utama mereka yang seharusnya
tidak mungkin dibeli dengan uang. Jadi, salah satu alternatif yang memungkinkan
untuk dilakukan adalah meminimalisir dari adanya dampak negatif pertambangan
batubara tersebut agar masyarakat tidak menderita akibat dampak negatif
tersebut dan juga pihak pemerintah lebih memperketat dan memperhatikan
pemberian izin dalam perluasan tambang tersebut agar masyarakat disekitarnya
tidak merasa dirugikan.
Daftar Pustaka
Undang-Undang
No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.
Undang-Undang
No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang
No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan
Pemerintah No 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan dan
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
Dan Batubara.
Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No 26 Tahun 2019
Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara.
Bagus
Dimas. Adam Idris, Nur Fitriyah. Analisis Konflik Lahan Pertambangan Batubara.
Jurnal Administrative Reform. Vol 2. No. 2. Tahun 2014.
Josef.
Riwu Kaho. 1997. Prospek Otonomi Daerah
di Negara Republik Indonesia. Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.
Kusnadi.
2002. Masalah Kerja Sama, Konflik dan
Kinerja. Malang. Taroda.
Mansyah.
Nur. Studi Tentang Dampak Petambangan Batu Bara Bagi Kehidupan Sosial Ekonomi
Masyarakat Di Kelurahan Jawa Kecamatan Sangasanga. Jurnal Administrasi Negara.
Vol. 1. No. 3. Tahun 2013.
Robert
Iawang. 1994. Materi Pokok Pengantar
Sosiologi. Jakarta: Universitas Terbuka.
Samuel.
Paranoan, Suarta. “Analisis Kebijakan Pertambangan Terhadap Kehidupan Sosial
Ekonomi Masyarakat Di Kelurahan Makroman”. Jurnal Administrative Reform. Vol 1.
No. 3 Tahun 2013.
Syamsuddin.
Haris. 2007. Desentralisasi dan Otonomi
Daerah. Jakarta. LIPPI press.
Comments
Post a Comment